BOJONEGORO – Praktik penyembelihan sapi yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku kembali menjadi sorotan di Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Aktivitas tersebut disebut-sebut bukan kali pertama mendapat perhatian pemerintah daerah. Penjagal bahkan dikabarkan telah beberapa kali ditertibkan. Namun, aktivitas penyembelihan sapi itu diduga kembali berlangsung dan seolah tidak menimbulkan efek jera.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, upaya penertiban tidak hanya dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah. Wakil Bupati Bojonegoro bahkan disebut telah turun tangan menyikapi keberadaan aktivitas tersebut.
Namun, setelah adanya penertiban dan perhatian dari pemerintah daerah, praktik yang diduga ilegal itu disebut masih kembali berlangsung.
Situasi ini membuat keberadaan pemerintah desa menjadi sorotan. Sebab, pemerintah desa merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan semestinya mengetahui berbagai aktivitas usaha maupun kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah aktivitas tersebut benar-benar luput dari pengawasan pemerintah desa atau justru terdapat persoalan lain yang membuat praktik itu dapat berlangsung berulang kali.
Seorang pengamat kebijakan publik menyayangkan kondisi tersebut. Menurut dia, apabila benar praktik penyembelihan sapi dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan telah berulang kali ditertibkan, semestinya pemerintah desa mengambil langkah yang lebih tegas.
“Kalau sudah berkali-kali ditertibkan, tetapi kembali beroperasi, tentu harus dievaluasi. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau justru ada faktor tertentu,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah desa seharusnya tidak sekadar menunggu tindakan pemerintah kabupaten. Pengawasan di tingkat lokal diperlukan untuk memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai aturan.
Menurut dia, dugaan pembiaran juga perlu ditelusuri secara objektif. Namun, hal itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keterlibatan aparat desa sebelum terdapat bukti yang cukup.
“Jangan langsung menyimpulkan pemerintah desa terlibat. Tetapi kalau aktivitasnya sudah berlangsung lama dan berulang, pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah desa tentu wajar muncul,” katanya.
Persoalan tersebut, lanjut dia, tidak hanya menyangkut legalitas usaha. Aktivitas pemotongan hewan juga berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, hingga pengawasan terhadap peredaran daging.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan status perizinan, lokasi pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan, serta distribusi daging yang dihasilkan.
Kepala Desa Tulungrejo, Darto, SE, saat dikonfirmasi berkaitan dengan semua hal diatas, hingga berita ini di tayangkan tidak ada jawaban.
Kasus di Tulungrejo menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Sebab, penertiban yang dilakukan berulang kali tanpa diikuti penyelesaian yang tuntas justru berpotensi membuat aturan kehilangan daya cegah. (RED)





