Proyek Jalan BKKD Desa Caruban Rp3 Miliar Belum Setahun Dibangun Sudah Rusak

Foto: Jalan rigid beton BKKD desa Caruban Kecamatan Kanor

Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Caruban, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3 miliar, mulai menuai sorotan.

Jalan yang disebut baru selesai dikerjakan pada akhir 2025 hingga awal 2026 itu kini telah menunjukkan retakan memanjang di sejumlah bagian. Dokumentasi lapangan memperlihatkan retakan membelah badan jalan beton, bahkan pada salah satu bagian tampak cukup lebar dan tidak beraturan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, bagaimana proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah bisa mengalami kerusakan ketika usianya masih relatif muda.

Seorang warga setempat mengatakan jalan tersebut belum lama selesai dikerjakan. Namun, kerusakan sudah mulai terlihat.

“Belum ada setahun selesai dikerjakan, kok sudah retak dan rusak,” ujar warga tersebut. Kamis, (10/9/2026).

Retak pada beton memang tidak otomatis membuktikan adanya kegagalan konstruksi. Namun, kondisi itu patut diuji secara teknis, terutama karena proyek menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.

Pemeriksaan semestinya mencakup mutu beton, ketebalan jalan, kualitas serta kepadatan lapisan pondasi, proses pengecoran, pemasangan sambungan, hingga metode perawatan beton (curing). Hasil uji laboratorium juga penting untuk memastikan mutu beton yang digunakan sesuai dengan spesifikasi kontrak.

BACA JUGA  RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Rekrutmen BLUD 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pengamat publik menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Retaknya jalan beton yang baru dibangun tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi nilai proyeknya mencapai sekitar Rp3 miliar dan usia pekerjaan belum lama. Pemerintah jangan hanya melihat bahwa proyek sudah selesai secara administratif, tetapi harus memastikan kualitas fisiknya benar-benar sesuai spesifikasi,” ujar pengamat publik.

Menurut dia, retakan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

“Jangan sampai kerusakan dianggap hal biasa tanpa ada pemeriksaan. Harus dilihat mutu beton, ketebalan, pondasi, proses pengecoran, hingga perawatannya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perbaikannya,” katanya.

Persoalan kemudian mengarah pada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan. Publik berhak mengetahui siapa penyedia jasa, siapa pengawas pekerjaan, serta apakah proyek tersebut telah melalui pemeriksaan sebelum dinyatakan selesai dan diserahterimakan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, mekanisme pertanggungjawaban dan perbaikan harus dijelaskan secara terbuka.

Sebab, persoalan jalan Caruban bukan sekadar soal retakan pada beton. Ini menyangkut kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban atas anggaran publik sekitar Rp3 miliar.

BACA JUGA  Ribuan Pekerja SPPG Turun ke Jalan, Tuntut Program MBG Tetap Berjalan

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pun ditunggu keterangannya, apakah retakan tersebut merupakan kondisi teknis yang masih dapat ditoleransi atau justru menjadi indikasi persoalan konstruksi yang harus segera ditangani.

Satu hal yang jelas, proyek miliaran rupiah tidak cukup hanya terlihat selesai. Kualitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan. *(Red).

Back to top