Warga Wotan Gugat Hasil Pilkades PAW ke PTUN Surabaya, Minta Pelantikan Kades Terpilih Ditunda

Foto: Perkara gugatan Pilkades PAW Desa Wotan dalam tampilan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.

Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, memasuki ranah hukum. Seorang warga Desa Wotan, Sugianto, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wotan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Tahun 2026.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 114/G/2026/PTUN.Sby tertanggal 19 Juni 2026. Dalam surat pemberitahuan yang dikirim kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa perkara tersebut terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam proses pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan.

Kuasa hukum penggugat, yakni Agoes Soeseno, Achemat Yunus, Suratno, dan Thisma Artara Suzenna Putra dari Kantor Advokat Agoes Soeseno & Rekan, menyebutkan bahwa pemeriksaan persidangan awal dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di PTUN Surabaya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diterbitkan oleh tergugat. Permohonan itu mencakup penundaan berlakunya Keputusan BPD Desa Wotan Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengesahan calon kepala desa terpilih hasil Pilkades PAW Desa Wotan Tahun 2026.

BACA JUGA  Bupati Bojonegoro Berangkatkan 250 Peserta Pembekalan Kepariwisataan untuk Dukung Pengembangan Geopark Bojonegoro

Selain itu, penggugat meminta agar pengangkatan dan pelantikan calon kepala desa PAW terpilih, yakni M. Hestu Widiyastono, yang beralamat di Desa Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu, ditunda sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan serta menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap sejumlah tahapan yang telah dilaksanakan oleh panitia dan BPD Desa Wotan.

Tahapan yang dipersoalkan meliputi proses pendaftaran bakal calon kepala desa PAW, pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon pada 4 Juni 2026, pengesahan calon kepala desa PAW pada 5 Juni 2026, hingga pelaksanaan pemilihan dan penerbitan Keputusan BPD Desa Wotan Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 10 Juni 2026.

Penggugat juga meminta pengadilan mewajibkan tergugat memberikan ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari BPD Desa Wotan maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait gugatan tersebut.(Red)

Back to top