Proyek Jalan BKKD Desa Teleng Disorot: Klaim Rampung, Fakta di Lapangan Berbeda

Oplus_131072

BOJONEGORO  –  Proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo, yang didanai melalui program BKKD Perubahan APBD 2025, menuai sorotan. Proyek yang seharusnya selesai pada Februari 2026 itu diduga belum rampung sepenuhnya, meski pemerintah desa sebelumnya menyatakan pekerjaan telah selesai.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan dimulai pada 24 November 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 24 Februari 2026. Namun hingga 21 April 2026, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum tuntas 100 persen.

Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah tahapan akhir belum dikerjakan. Salah satu indikator yang mencolok adalah belum dilakukannya proses cutting pada rigid beton—tahap penting dalam konstruksi untuk mencegah retak dan memastikan kualitas struktur.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

“Rigid beton belum di-cutting, berarti pekerjaan belum seluruhnya selesai,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim Pemerintah Desa Teleng sebelumnya yang menyebut proyek telah rampung, bahkan telah melalui proses monitoring dan evaluasi (monev). Perbedaan antara laporan administratif dan kondisi faktual ini memunculkan tanda tanya serius.

BACA JUGA  Drainase APBD 2026 Tanpa Papan Proyek, Transparansi Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Keterlambatan penyelesaian proyek bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Terlebih, jika benar telah dilakukan monev dalam kondisi pekerjaan yang belum tuntas, maka patut dipertanyakan mekanisme pengawasan yang dijalankan.

Situasi ini membuka ruang bagi dugaan lemahnya pengendalian proyek di tingkat pelaksana maupun pengawas. Tanpa transparansi yang memadai, publik sulit memastikan apakah proyek berjalan sesuai spesifikasi atau sekadar dikejar formalitas administratif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai selisih antara laporan penyelesaian proyek dan kondisi aktual di lapangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek infrastruktur desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga integritas dalam pelaksanaan dan pelaporan. Tanpa itu, jalan yang dibangun bisa saja mulus di atas kertas, namun retak dalam kenyataan. (TIM).

Back to top