Drainase APBD 2026 Tanpa Papan Proyek, Transparansi Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Proyek pembangunan drainase U-Ditch di Desa Piyak, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Proyek yang disebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 itu diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pantauan pada lokasi, terlihat pekerjaan galian memanjang di sisi jalan dengan pemasangan saluran U-Ditch yang tengah berlangsung. Namun, tidak tampak papan informasi proyek yang lazim memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat.

Sejumlah warga mengaku sejak pekerjaan dimulai hingga kini tidak pernah melihat papan informasi dipasang.

“Dari awal pekerjaan sampai hari ini tidak ada papan informasi. Pekerjaan U-Ditch ini dari depan balai desa sampai arah jalan masuk Dusun Anting-Anting,” ujar seorang warga, Minggu (27/7/2026).

Padahal, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi. Keberadaannya merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar publik mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggaran yang digunakan, sumber dana, hingga target penyelesaian proyek. Tanpa informasi tersebut, ruang pengawasan masyarakat menjadi semakin sempit.

BACA JUGA  Disinyalir Praktik Tambang Ilegal di Grabagan Tuban, “Sarkam” dan ” Munarto” Merasa Kebal Hukum

Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor belum dapat dimintai keterangan. Di lokasi tidak ditemukan identitas perusahaan pelaksana sehingga tidak tersedia akses untuk melakukan konfirmasi. Para pekerja yang berada di lapangan juga enggan memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Di mana konsultan pengawas? Apakah ketidakhadiran papan informasi dianggap sebagai persoalan sepele, atau justru luput dari pengawasan sejak awal pekerjaan dimulai?

Pertanyaan yang sama juga patut diarahkan kepada dinas teknis sebagai pengguna anggaran. Sebab, setiap proyek yang dibiayai APBD semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Sebab, pembangunan yang menggunakan dana publik bukan hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat yang membiayainya melalui pajak. (Tim)

Back to top