Tuban – Kabupaten Tuban kembali diguncang isu miring terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang semakin liar bahkan ada isu sempat memakan korban oprator alat berat sendiri .
Salah satu titik yang paling krusial berada di Desa Pakis Kecamatan Grabagan, di mana nama Sarkam dan Munarto mencuat sebagai sosok yang diduga kuat mengendalikan operasional tambang tak berizin di wilayah tersebut, informasi ini bersumber dari warga setempat yang tidak mau disebut namanya.
“Kabarnya lokasi ini punya e pak Narto dan pak Sarkam,”ungkap warga. (16/2/2026).
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, aktivitas tambang ini beroperasi secara vulgar. Puluhan armada truk pengangkut material keluar masuk area setiap harinya, mengancam ekosistem lokal dan merusak infrastruktur jalan desa tanpa adanya kontribusi resmi bagi daerah.
“Memakan” Hak Rakyat
Kejahatan lingkungan ini diduga kian sempurna dengan adanya indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Solar). Sejumlah alat berat (excavator) yang beroperasi di lokasi milik Sarkam diduga tidak menggunakan solar industri sebagaimana mestinya, melainkan menelan solar subsidi yang dipasok secara ilegal melalui
Hal ini memicu kemarahan publik. Di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi subsidi, mafia tambang di Tuban justru diduga leluasa menikmatinya untuk mengeruk keuntungan pribadi yang berlipat ganda.
Analisis Hukum, Jerat Pidana Berlapis
Aksi nekat ini secara hukum telah menabrak berbagai aturan perundang-undangan di Indonesia. Pelaku dan pihak yang terlibat tidak hanya menghadapi denda, tetapi juga ancaman kurungan penjara yang serius:
1. Pelanggaran UU Minerba (Penambangan Tanpa Izin)
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
2. Pelanggaran UU Migas (Penyalahgunaan BBM Subsidi)
Terkait penggunaan solar subsidi untuk kepentingan industri tambang, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dipertegas dalam UU Cipta Kerja.
Tantangan Bagi Aparat Penegak Hukum Tuban. Masyarakat Tuban kini menaruh harapan besar pada ketegasan Polres Tuban dan Polda Jawa Timur. Pembiaran terhadap sosok seperti Sarkam hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan mempercepat kerusakan alam di Bumi Wali.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha tambang. Kami butuh bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum di Tuban,” tegas seorang tokoh pemuda setempat. (TIM).





