Musrenbang Desa Sendangagung Bahas RKP 2027, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan Utama

Foto: Kepala Desa Sendangagung, Suprapto dan Camat Sumberrejo, Bayudono Margajelita dalam Musrenbangdes sekaligus pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 di Balai Desa Sendangagung. (Dok Ist)

Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Pemerintah Desa Sendangagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sekaligus pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 di Balai Desa Sendangagung, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sumberrejo, Pendamping desa, Kepala Desa Sendangagung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas berbagai usulan pembangunan dan program prioritas desa untuk tahun 2027. Namun, pembahasan kali ini juga diwarnai tantangan baru berupa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang dinilai akan berdampak pada perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Sejumlah peserta menyampaikan pandangan kritis bahwa kebijakan efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda maupun memangkas program-program yang telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Kepala Desa Sendangagung, Suprapto, mengatakan pihaknya memahami kebijakan efisiensi anggaran sebagai langkah penghematan nasional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun pembangunan yang telah direncanakan.

BACA JUGA  Melihat Keunikan Geosite Kedung Lantung, Sumber Rembesan Minyak Bumi di Sugihwaras-Bojonegoro

“Kami memahami kebijakan efisiensi anggaran dari pusat sebagai langkah penghematan nasional, namun ada catatan penting: efisiensi tidak boleh berubah menjadi pengurangan mutu layanan atau pembangunan yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Menurut Suprapto, pemotongan anggaran kerap datang secara mendadak, sementara kebutuhan masyarakat di lapangan tetap ada bahkan terus bertambah.

“Oleh karena itu, kami menyusun RKP 2027 dengan prinsip ketat, hanya membiayai hal yang benar-benar prioritas, menghilangkan kegiatan yang tidak memberi dampak nyata, dan tetap menyelaraskan arahnya dengan program nasional. Kami harus cermat agar tidak ada warga yang terabaikan hanya karena keterbatasan dana, dan setiap rupiah yang tersedia bekerja maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Sumberrejo, Bayudono Margajelita dalam sambutannya mengingatkan bahwa pemerintah desa harus mampu membaca situasi dan menyesuaikan perencanaan dengan kondisi anggaran yang ada.

“Efisiensi anggaran adalah kenyataan yang harus dihadapi. Tantangannya adalah bagaimana mengatur skala prioritas agar tidak terjadi tumpang tindih, dan menghindari pemborosan administratif,” kata Camat Sumberrejo.

Meski demikian, ia juga berharap pemerintah pusat memberikan kejelasan regulasi agar desa tidak mengalami kebingungan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Laporan Dugaan Pelanggaran Program BKKD 2025 di Kejari Bojonegoro Bertambah

“Kami mengingatkan kepada pihak pusat agar kebijakan ini disertai kejelasan aturan, sehingga desa tidak bingung melaksanakan tugas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui forum Musrenbangdes tersebut, disepakati pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 yang akan bertugas merumuskan program pembangunan secara lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan warga.

Pemerintah Desa Sendangagung berharap, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran, pembangunan desa tetap berjalan terarah, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat. (Red)

Back to top