Laporan Dugaan Pelanggaran Program BKKD 2025 di Kejari Bojonegoro Bertambah

Foto: Cak Es menyerahkan laporan dugaan pelanggaran BKKD 2025 di Kejari Bojonegoro

Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro kembali dilaporkan ke kejaksaan.

Seorang warga bernama Cak Es, yang sebelumnya telah menyerahkan berkas laporan, pada Senin (9/3/2026) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk mengantarkan laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran proyek tersebut.

Di hadapan pewarta, Ia mengatakan laporan yang diserahkan kali ini merupakan bagian dari rencana pelaporan terhadap ratusan desa penerima program BKKD 2025.

“Kami berencana memasukkan laporan dugaan pelanggaran proyek BKKD 2025 dari 60 desa penerima. Namun sampai hari ini baru 12 desa yang kami masukkan. Sisanya akan menyusul,” ujar Cak Es.

Menurut dia, laporan yang telah diserahkan memuat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui program bantuan tersebut. Meski demikian, ia belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Cak Es menegaskan langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawal penggunaan anggaran publik.

“Sebagai warga negara kami berhak mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu laporan ini akan terus kami kawal,” katanya.

BACA JUGA  Disperinaker Bojonegoro Gelar Bimtek Dorong Para Pelaku IKM Bisa Naik Kelas

Ia juga menegaskan akan memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan ke kejaksaan.

“Kami akan terus mengawal laporan yang sudah masuk. Untuk proses selanjutnya tentu tergantung bagaimana Kejari menindaklanjuti laporan tersebut,” punkasnya.

Publik berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan independen.(Red)

Back to top