Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi menetapkan Sdr. STR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022, serta pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes tahun 2024.
Usai menjalani pemeriksaan, STR langsung digelandang ke tahanan untuk kepentingan penyidikan. Terhitung mulai 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, STR diduga mengambil alih peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam program BKKD tahun 2021–2022. Tak hanya itu, tersangka juga disebut merangkap jabatan sebagai bendahara desa sekaligus Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan P-APBDes tahun 2024.
Praktik tersebut diduga menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran desa. Sejumlah kegiatan disebut tidak berjalan sesuai perencanaan, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.478.129.206,56 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Kejaksaan menegaskan, penetapan STR sebagai tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejari Bojonegoro memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan. (Red)
Dikutip dari: globaljatim.co.id





