Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) melalui Rapat Kerja Optimalisasi Tata Kelola BMN yang digelar secara hybrid, Senin (10/8/2026), dari Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan yang diikuti seluruh staf sekretariat tersebut diarahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., dengan keynote speaker Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, H. Moch. Zaenuri, S.T., serta materi utama oleh Penata Laksana Barang-Mahir Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jessica Rahma Prillantika, S.Si., M.Si.
Dalam pembukaannya, Handoko menegaskan bahwa BMN bukan sekadar barang yang memiliki nomor registrasi atau berada secara fisik di ruang kerja. Setiap laptop, printer, meja, kursi, dan peralatan kantor lainnya merupakan aset negara yang pengadaannya bersumber dari anggaran negara sehingga wajib dijaga, dirawat, digunakan sesuai ketentuan, dan dipertanggungjawabkan.
“BMN yang kita nikmati semua, baik itu laptop, printer, meja, kursi dan lainnya adalah barang yang perlu kita rawat,” ujar Handoko.
Menurutnya, menjaga aset negara juga merupakan bagian dari amanah dan integritas setiap pegawai.
Sejalan dengan hal tersebut, Zaenuri menekankan bahwa pemahaman mengenai pengelolaan BMN tidak hanya menjadi tanggung jawab pegawai yang secara khusus menangani aset. Seluruh jajaran sekretariat perlu memahami tata kelola BMN, baik dari aspek administrasi, hukum maupun pemanfaatannya.
“Kita diberikan barang untuk dikelola dan bertanggung jawab bagaimana kita tertib administrasi, hukum dan pemanfaatannya,” kata Zaenuri.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan dan menjaga barang, termasuk ketika terjadi perpindahan, perubahan kondisi, kerusakan maupun kehilangan BMN.
Sementara itu, Jessica menjelaskan bahwa BMN mencakup seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun berasal dari perolehan lain yang sah, seperti hibah, sumbangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta pelaksanaan perjanjian atau kontrak. Bentuk BMN juga beragam, mulai dari tanah dan/atau bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud, hingga persediaan.
Jessica menambahkan, pengelolaan BMN membutuhkan keterlibatan berbagai unsur dalam satuan kerja, mulai dari Kepala Sekretariat, Kuasa Pengguna Barang, Kepala Subbagian Administrasi, Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan BMN, Operator BMN, pelaksana teknis, seluruh pegawai, hingga Ketua dan Anggota sebagai pembina. Sinergi juga diperlukan antara bidang perencanaan, keuangan, pengadaan, kepegawaian, dan hukum.
Setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk menggunakan, merawat, mengamankan, serta melaporkan kondisi BMN sesuai ketentuan, termasuk mengembalikan barang ketika pindah tugas, pensiun, atau tidak lagi digunakan.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mendorong terbentuknya pemahaman dan kebiasaan kerja yang lebih tertib dalam mengelola aset negara. Tata kelola BMN dipandang bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bertanggung jawab dan berintegritas. Menjaga setiap aset negara pada akhirnya berarti turut menjaga kepercayaan publik yang dititipkan kepada Bawaslu. *(Red)





