Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian wilayah Kecamatan Trucuk yang diduga dilakukan tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (4/8/2026).
Sidak tersebut diikuti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim gabungan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen perizinan sekaligus memastikan aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, masih ditemukan persoalan terkait perizinan.
Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas arahan Bapak Bupati, kami turun bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut,” ujar Nurul Azizah.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga ketertiban, melindungi lahan pertanian, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Nurul Azizah juga menekankan bahwa lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga keberlanjutannya karena memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan serta menjaga keseimbangan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha ataupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keberlanjutan lahan pertanian. (Red)





