Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Proses perizinan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro disebut mengalami hambatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sejumlah pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi mengaku kecewa karena proses perizinan belum juga rampung, meski dokumen teknis seperti Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), hingga aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah dinyatakan selesai oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
“Kami sangat jengah dengan pola pelayanan yang kaku ini. Semua syarat dari dinas teknis sudah dinyatakan klir. Retribusi juga siap kami bayarkan, tetapi berkas justru tertahan berbulan-bulan di PTSP tanpa kejelasan,” ujar seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi investor sekaligus berpotensi menghambat percepatan pembangunan infrastruktur digital yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional, seperti pemerataan akses internet, pengurangan blank spot, pengembangan smart city, dan konsep menara bersama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pengembang telah mengantongi dokumen ITR yang mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya juga telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) serta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Pelaku usaha menilai, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PTSP berfungsi sebagai pintu layanan administrasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai ulang substansi teknis yang telah diputuskan oleh instansi berwenang.
Mereka juga menyebut tertundanya penerbitan izin berdampak pada belum dapat disetorkannya retribusi daerah yang telah ditetapkan melalui SKRD, sehingga dinilai turut menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pelaku usaha berpendapat bahwa keterlambatan tersebut tidak sejalan dengan semangat kemudahan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Hingga berita ini ditulis, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan terkait alasan belum diterbitkannya izin tersebut maupun dasar hukum yang digunakan dalam proses administrasi dimaksud. (Red)
Dikutip dari: tribuntipikor.com





