Hestu Menang Telak, Muncul Isu Mundur: Siapa Bermain di Balik Pilkades PAW Wotan?

Foto: Rekapitulasi perolehan suara pilkades PAW Desa Wotan

Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, telah usai digelar pada Rabu (10/6/2026). Hasilnya cukup tegas tanpa persaingan ketat hingga akhir penghitungan suara.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara, calon nomor urut 2, M. Hestu Widiyastono, keluar sebagai pemenang dengan perolehan 265 suara. Ia unggul cukup jauh atas calon nomor urut 1, Nuky Cahyanti Rahayu, yang memperoleh 203 suara.

Sementara itu, calon nomor urut 3, Anam Warsito, yang merupakan mantan kepala desa, hanya meraih 21 suara. Dari total 511 pemilih yang memiliki hak suara, sebanyak 489 suara dinyatakan sah dan 22 suara tidak sah.

Namun, belum genap sehari setelah hasil pemilihan diumumkan, ruang publik Desa Wotan mulai diramaikan oleh isu politik baru. Beredar kabar bahwa calon terpilih disebut-sebut akan mengundurkan diri setelah ditetapkan, sehingga kursi kepala desa akan berpindah kepada kandidat dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Isu tersebut langsung memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Benarkah jabatan kepala desa dapat berpindah begitu saja kepada peraih suara terbanyak kedua? Apakah hasil pilihan masyarakat bisa berubah hanya karena adanya pengunduran diri dari calon terpilih?

BACA JUGA  Perda Nomor 9 Tahun 2010 Akan Dicabut, DPRD Bojonegoro Tampung Aspirasi Kepala Desa

Menurut pandangan hukum, mekanisme tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.

Seorang ahli hukum tata negara menjelaskan bahwa calon kepala desa yang memenangkan pemilihan tidak dapat secara otomatis digantikan oleh kandidat peraih suara terbanyak kedua apabila mengundurkan diri sebelum pelantikan.

“Proses pergantian kepala desa hasil pemilihan tidak mengenal mekanisme otomatis yang menyerahkan jabatan kepada runner-up. Jika terdapat pengunduran diri atau kondisi lain yang menyebabkan calon terpilih tidak dapat dilantik, maka penyelesaiannya harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Regulasi mengenai pemilihan kepala desa, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa, pada prinsipnya mengharuskan pemerintah daerah menempuh mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Dalam berbagai kasus, pengunduran diri calon terpilih justru dapat membuka kemungkinan dilaksanakannya proses pemilihan kembali atau mekanisme lain sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, tidak ada ketentuan yang secara otomatis mengalihkan kemenangan kepada kandidat dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Karena itu, apabila terdapat upaya menggiring opini bahwa kursi kepala desa dapat langsung berpindah kepada kandidat lain tanpa melalui prosedur hukum yang sah, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, tetapi juga legitimasi suara masyarakat yang telah disalurkan melalui proses demokrasi.

BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro Terus Sisir Penyebab Utama Banjir Wilayah Kota, Target Tuntas Secepatnya

Masyarakat Desa Wotan berhak memperoleh penjelasan yang terang dan objektif. Panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, hingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memastikan tidak ada ruang bagi spekulasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Pemilihan telah selesai dan rakyat telah menentukan pilihannya. Kini yang dibutuhkan bukan manuver politik di belakang layar, melainkan kepastian hukum yang menghormati hasil demokrasi.

Jika ada pihak yang berharap kursi kepala desa dapat berpindah tangan hanya karena isu pengunduran diri, maka pertanyaan mendasarnya sederhana: atas dasar aturan yang mana?

Sebab dalam negara hukum, kemenangan tidak dapat dibatalkan oleh desas-desus, dan suara rakyat tidak bisa dipindahkan hanya melalui opini yang digiring. (Red)

Back to top