Perda Nomor 9 Tahun 2010 Akan Dicabut, DPRD Bojonegoro Tampung Aspirasi Kepala Desa

Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar audiensi terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 di ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Rabu (6/5/2026). Audiensi tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan guna membahas dampak pencabutan regulasi serta langkah kebijakan lanjutan bagi pemerintah desa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI), hingga perangkat desa.

Audensi ini dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) pencabutan perda, Mustakim. Dalam forum itu, berbagai pihak menyampaikan pandangan terkait urgensi pencabutan regulasi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Kepala DPMD Bojonegoro, Djoko Lukito, menegaskan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 merupakan langkah yang tidak bisa dihindari karena dasar hukum yang digunakan sudah tidak relevan. Menurutnya, perda tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA  Disperinaker Bojonegoro Gelar Bimtek Dorong Para Pelaku IKM Bisa Naik Kelas

“Secara regulasi, perda ini memang perlu dicabut karena landasan hukumnya sudah tidak relevan,” ujar Djoko.

Ia menambahkan, perda lama juga mengatur alokasi dana desa sebesar 12,5 persen. Angka itu dinilai sudah tidak memadai untuk menunjang kebutuhan pemerintahan maupun pembangunan desa yang terus berkembang.

Sementara itu, Ketua DPC PKDI Bojonegoro, Sudawam, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana pencabutan perda. Namun, ia meminta pemerintah dan DPRD menyiapkan kebijakan pengganti yang tetap berpihak pada kepentingan desa.

“Kami berharap ada solusi yang jelas dan tidak merugikan desa,” katanya.

Sudawam menilai perlu ada formulasi baru yang lebih adil dengan mempertimbangkan potensi Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak. Ia juga menyoroti kemungkinan penyesuaian penghasilan kepala desa dan perangkat desa agar lebih proporsional.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan kepala desa akan menjadi perhatian DPRD.

“Aspirasi dari kepala desa akan kami perjuangkan dan segera kami komunikasikan dengan bupati,” ujarnya.

Audiensi ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010. DPRD Bojonegoro menegaskan setiap kebijakan lanjutan akan tetap mempertimbangkan kepentingan pemerintah desa agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan. (Red)

Back to top