Opini  

Pilkades PAW Wotan: Demokrasi Desa di Tepi Jurang Legalitas

Foto : Ilustrasi

Oleh : Redaksi

Wartabojonegoro – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, semestinya menjadi jalan keluar atas kekosongan kepemimpinan desa. Namun yang muncul justru persoalan baru: dugaan cacat prosedur dan lemahnya legitimasi hukum.

Alih-alih menghadirkan demokrasi yang sehat, proses Pilkades PAW ini terkesan dipaksakan berjalan di atas fondasi aturan yang belum kokoh. Situasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Sorotan paling krusial terletak pada mekanisme pemilihan menggunakan sistem perwakilan Kepala Keluarga (KK). Persoalannya sederhana tetapi fundamental: di mana dasar hukumnya?

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun aturan pelaksana terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, tidak ditemukan pengaturan eksplisit mengenai mekanisme pemilihan PAW berbasis perwakilan KK. Kekosongan norma ini seharusnya menjadi alarm bagi panitia maupun pemerintah daerah untuk tidak gegabah melanjutkan tahapan pemilihan.

Demokrasi tidak bisa dibangun hanya dengan asumsi dan kebiasaan administratif. Apalagi jika menyangkut hak politik warga desa. Ketika aturan hukum tidak memberi pijakan yang jelas, maka setiap keputusan yang lahir berpotensi cacat secara legal.

BACA JUGA  Menakar Makna Ulang Janji Pramuka di Era Digital

Lebih janggal lagi, tata tertib Pilkades PAW disebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor: 140/1944/412.211/2025 tentang Pelaksanaan Pilkades Pengganti Antar Waktu Tahun 2025. Namun ironisnya, Desa Wotan justru dikabarkan tidak tercantum sebagai desa yang masuk kategori pelaksana PAW dalam surat edaran tersebut.

Jika fakta ini benar, maka persoalan tidak lagi sebatas multitafsir aturan, tetapi menyangkut legitimasi administratif pelaksanaan Pilkades itu sendiri. Sebab sebuah surat edaran yang dijadikan konsideran utama justru tidak memberikan mandat kepada desa yang bersangkutan.

Di titik inilah publik berhak mempertanyakan: mengapa proses ini tetap dipaksakan berjalan?

Kecurigaan terhadap adanya kepentingan politik menjadi sulit dihindari. Terlebih jika percepatan pelaksanaan dilakukan tanpa kehati-hatian terhadap aspek legal formal. Jangan sampai Pilkades PAW hanya menjadi panggung prosedural untuk memenuhi agenda tertentu, sementara kepastian hukumnya diabaikan.

Pemerintah daerah seharusnya memahami bahwa Pilkades bukan sekadar rutinitas birokrasi desa. Pilkades menyangkut legitimasi kekuasaan, stabilitas sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kesalahan prosedur sekecil apa pun dapat berujung panjang: gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), konflik horizontal, hingga delegitimasi kepala desa terpilih.

BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro Gelar Rembug Pajak Daerah, Sistem Tapping Box Permudah Pelaku Usaha

Yang lebih berbahaya, masyarakat desa bisa terbelah akibat proses yang dianggap tidak fair sejak awal. Luka sosial seperti ini sering kali bertahan lebih lama dibanding masa jabatan kepala desa itu sendiri.

Karena itu, pemerintah kabupaten tidak boleh bersikap pasif. Evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum, tata tertib, dan legalitas tahapan Pilkades PAW Desa Wotan harus segera dilakukan secara terbuka. Jika memang terdapat kekeliruan prosedur, maka langkah paling bijak adalah menghentikan sementara proses tersebut sebelum konflik membesar.

Demokrasi desa tidak boleh dijalankan dengan logika “yang penting terlaksana”. Demokrasi harus berdiri di atas kepastian hukum, transparansi, dan legitimasi publik. Tanpa itu, Pilkades PAW Desa Wotan hanya akan menjadi preseden buruk: sebuah proses politik yang sejak awal berjalan di tepi jurang legalitas.

 

 

 

Back to top