Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Aroma sengketa hukum membayangi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Di saat tahapan seleksi telah memasuki fase ujian tulis, muncul pertanyaan mendasar yang memicu polemik di tengah masyarakat, mengapa mekanisme pemilihan tetap dilaksanakan melalui sistem perwakilan Kepala Keluarga (KK).
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan administratif. Jika pelaksanaan Pilkades PAW terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh proses yang telah berjalan berpotensi digugat dan berujung pada pembatalan hasil pemilihan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat Surat Bupati Bojonegoro Nomor 140/1944/412.211/2025 tertanggal 29 September 2025. Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bojonegoro tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme PAW dengan sisa masa jabatan kurang dari dua tahun harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Namun demikian, tahapan Pilkades PAW tetap dilanjutkan oleh panitia. Dasar yang digunakan adalah Surat Nomor 140/126/412.211/2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Menariknya, dalam surat Sekda tersebut terdapat catatan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih “dalam proses memastikan putusan pengadilan telah inkrah”. Frasa tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Pasalnya, apabila status hukum terkait pemberhentian kepala desa sebelumnya masih menunggu kepastian hukum tetap (inkrah), muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan sisa masa jabatan yang disebut mencapai 2 tahun 2 bulan. Sebab, pada saat itu belum terdapat kepastian hukum mengenai pemberhentian definitif kepala desa sebelumnya.
“Ini berpotensi menjadi persoalan besar. Jika nantinya terbukti sisa masa jabatan kurang dari dua tahun, sementara pemilihan dilakukan dengan sistem perwakilan KK, maka celah gugatan hukumnya sangat terbuka. Konflik hukum bisa berlangsung panjang,” ujar seorang warga Desa Wotan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (4/6/2026).
Polemik terkait Pilkades PAW Wotan sejatinya telah muncul jauh sebelum tahapan ujian dilaksanakan. Sejumlah warga bahkan sempat menggelar aksi protes sebagai bentuk penolakan terhadap proses pemilihan yang sedang berjalan.
Salah satu keberatan yang disuarakan masyarakat adalah munculnya kandidat yang dinilai bukan berasal dari Desa Wotan. Kehadiran calon tersebut memicu penolakan karena dianggap tidak mencerminkan aspirasi sebagian warga yang menghendaki kepala desa berasal dari putra daerah setempat.
Aksi protes tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan yang lebih luas. Massa meminta panitia pemilihan mengundurkan diri dan mendesak agar roda pemerintahan desa tetap dijalankan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga seluruh persoalan hukum maupun administrasi memperoleh kejelasan.
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat menunggu penjelasan resmi mengenai surat mana yang menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan.
Di tengah berbagai pertanyaan yang belum terjawab, tahapan Pilkades PAW terus berjalan. Namun di balik proses yang tampak administratif tersebut, tersimpan persoalan mendasar: apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, atau justru sedang membuka ruang bagi sengketa baru yang sewaktu-waktu dapat menggugurkan hasil pemilihan?
Sebab, apabila sejak awal prosedur yang ditempuh terbukti tidak sesuai aturan, maka persoalan tidak akan berhenti pada penetapan kepala desa terpilih. Sengketa berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan menyeret seluruh tahapan yang telah dilaksanakan.
Alih-alih menjadi solusi atas kekosongan kepemimpinan desa, Pilkades PAW Wotan dikhawatirkan justru menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Bojonegoro ketika kepastian hukum belum sepenuhnya terang, namun proses pemilihan terus berjalan tanpa kejelasan yang utuh. (Red)





