Daerah  

Warga Geruduk Sekretariat Pilkades PAW Desa Wotan, Tolak Calon dari Luar Desa

Foto: Warga mendatangi sekretariat pendaftaran Pilkades PAW

Wartabojonegoro, BOJONEGORO – Tahapan pendaftaran pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro memanas. Sejumlah warga mendatangi sekretariat panitia pemilihan kepala desa PAW, Kamis, 21 Mei 2026. Mereka mempertanyakan munculnya bakal calon kepala desa yang berasal dari luar Desa Wotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan warga itu bukan sekadar meminta penjelasan. Mereka disebut mendesak panitia agar menolak pendaftar dari luar desa. Situasi sempat memanas ketika warga meminta panitia membuka identitas para bakal calon yang telah mendaftar.

Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Wotan, Yoyok, membenarkan adanya kedatangan warga ke sekretariat pendaftaran. Namun ia menegaskan panitia hanya bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Ada warga yang datang ke sekretariat untuk konfirmasi dan ingin mengetahui siapa saja yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon dari luar daerah,” kata Yoyok saat dikonfirmasi.

Menurut dia, panitia tidak memiliki kewenangan memenuhi tuntutan warga untuk menolak bakal calon tertentu sebelum ada dasar aturan yang jelas.

BACA JUGA  Fokus Kurangi Volume Sampah Masuk TPA, DLH Bojonegoro Dorong Optimalisasi Bank Sampah

“Kami tidak bisa memfasilitasi keinginan itu, karena kami hanya melaksanakan tugas sebagai panitia sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam daftar pendaftar sementara, terdapat dua nama bakal calon yang diketahui berasal dari luar Desa Wotan. Mereka adalah Lilis, warga Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, serta M. Hestu Widiyastono, warga Desa Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu.

Munculnya kandidat dari luar desa memantik polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai kepala desa semestinya berasal dari lingkungan Desa Wotan agar memahami karakter sosial dan kebutuhan masyarakat setempat. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi panitia terkait keberatan warga tersebut.

Situasi ini membuka pertanyaan lebih besar mengenai transparansi proses PAW dan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pencalonan kepala desa. Jika aturan memperbolehkan calon dari luar desa, penolakan warga berpotensi memicu konflik horizontal. Sebaliknya, bila panitia tidak mampu menjelaskan dasar hukum secara terbuka, kecurigaan publik akan terus membesar.

Tahapan Pilkades PAW Desa Wotan sendiri masih berlangsung. Panitia dijadwalkan melanjutkan proses verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon sebelum menetapkan kandidat yang dinyatakan lolos. (Red)

Back to top